Kota Bima, NTB – IM (28) seorang pengedar yang sempat kabur dua bukan lebih dari pengejaran petugas akhirnya ketangkap juga.
IM ditangkap Tim Cobra Alpha dibawah pimpinan Katim Aipda Anasrullah, Senin (18/4) dini hari tadi, di salah satu angkringan wilayah Kelurahan Rabadompu Barat Kecamatan Raba Kota Bima.
Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin Senin sore ini.
Terduga yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pihaknya ini, sempat melarikan diri ke wilayah Kecamatan Tambora Kabupaten Bima. Baru seminggu ini balik ke Kota Bima atau setidak kembali berada di rumahnya di Rabadompu Barat Kota Bima.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Tim Cobra Alpha yang mendapat informasi masyarakat, terkait keberadaan terduga, langsung menyelidiki dan menelusuri keberadaannya.
Benar adanya setelah terus dibuntuti dan tengah berada TKP di sekitar angkringan saat duduk santai, IM langsung disergap Tim Cobra Alpha.
Saat digeledah badan juga digeladah seisi rumahnya, sambung Kasat Narkoba, sama sekali tidak ditemukan barang bukti baru narkoba yang dimilikinya.
Meski begitu, Tim Cobra Alpha tetap membawa IM ke Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku.
Sebab sebelumnya, Tim Cobra Alpha telah mendapatkan sejumlah barang bukti di rumah IM. Hanya saja yang bersangkutan kata AKP Tamrin, lebih dulu melarikan diri.
Adapun barang bukti yang telah disita dua bulan lalu atau pada pengungkapan 7 Februari 2022, diantaranya, 2 lembar plastik klip berisi kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu, setelah di timbang diketahui berat bersih 1, 65 gram, selembar tissu warna putih, tas kacamata warna hitam, 2 tabung kaca bening.
Barang bukti lainnya, 5 sendok terbuat dari sedotan air minum, 2 jarum pentul warna merah, 3 korek api gas, 2 kertas aluminium foil, 5 bundel plastik klip transparan kosong, 2 rangkaian bong, 3 handphone dan tas warna hitam.(Adbravo)