Kota Bima, NTB – Tim Puma 1 Sat Reskirm Polres Bima Kota, kembali menunjukkan keberhasilannya mengungkap aksi tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Rabu (27/4) sore tadi, Tim Puma 1 dibawah pimpinan Katim Aipda Abdul Hafid, berhasil membekuk HS alias Jeba (18) seorang residivis kambuhan yang diduga mencuri sejumlah unit sepeda motor.
Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, malam ini.
Penangkapan HS alias Jeba yang berdasar laporan pengaduan beberapa korban, kata Reyendra, lumayan pelik dan penuh tantangan.
Tim Puma 1, saat menggerebek dan menangkap HS alias Jeba di rumahnya wilayah Kecamatan Belo Kabupaten Bima, malah diteriaki maling dan berusaha dilawan oleh HS alias Jeba berikut keluarganya.
Meski penuh tantangan, sambung Kasat Reskrim, Tim Puma 1 yang tidak ingin targetnya lolos dan tidak tertangkap dengan susah payah, berhasil membawa HS alias Jeba menuju Mako Polres Bima Kota.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Sejumlah barang bukti yang sebelumnya berhasil diamankan ikut menjadi bagian dari pengungkapan sejumlah dugaan pencurian yang dilakukan HS alis Jeba.
“Terduga yang merupakan residivis ini telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku, ”pungkasnya.(Adb)