Kota Bima, NTB – ST (27) warga Lambu Kabupaten Bima, harus berurusan dengan pihak Polres Bima Kota, akibat membeli mesin pompa air hasil curian.
ST diamankan Tim Puma 1 dibawah pimpinan Katim Aipda Abdul Hafid, Kamis lalu, setelah diketahui yang bersangkutan membeli barang hasil curian.
Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, Jum’at (10/6) pagi ini.
ST diamankan dan dijemput Tim Puma 1 di rumahnya di wilayah Lambu Kabupaten Bima sekitar pukul 12.00 siang kemarin.
Diamankan yang bersangkutan jelas Rayendra, setelah pengembangan dan didapatkan keterangan dari pelaku pencurian yang sebenarnya telah ditangkap.
“ST telah diamankan untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku, ”pungkasnya.(Adb)